Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 2026
Syarat dan biaya perpanjang SIM mati menjadi informasi penting bagi pengendara di Indonesia. Banyak orang masih salah paham tentang aturan ini.
Sebagian pengendara mengira mereka bisa langsung memperpanjang SIM yang sudah mati. Padahal, aturan yang berlaku tidak seperti itu.
Aturan SIM Mati di Indonesia
Polri menetapkan aturan yang jelas terkait masa berlaku SIM. Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku terlewat, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Mereka juga harus mengikuti ujian teori dan praktik dari awal.
Aturan ini berlaku bahkan jika keterlambatan hanya satu hari.
Kapan SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang?
Polri memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu. Mereka memperbolehkan perpanjangan SIM mati jika masa berlaku habis saat layanan tutup.
Contohnya, saat libur nasional atau cuti bersama, layanan SIM tidak beroperasi. Jika masa berlaku habis pada periode tersebut, pemilik SIM tetap bisa memperpanjangnya.
Petugas akan melayani perpanjangan pada hari pertama setelah layanan dibuka kembali.
Syarat Perpanjang SIM Mati
Pemilik SIM harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan. Berikut syarat yang wajib mereka bawa:
-
Fotokopi e-KTP
-
SIM asli
-
Surat keterangan sehat
-
Surat tes psikologi
-
Bukti aktif BPJS Kesehatan
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses perpanjangan.
Biaya Perpanjang SIM 2026
Pemerintah menetapkan biaya perpanjangan SIM sesuai jenisnya. Berikut rincian biaya resmi:
-
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
-
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
-
SIM D, SIM D I: Rp 30.000
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, seperti:
-
Tes kesehatan
-
Tes psikologi
-
Asuransi
Total biaya biasanya mencapai sekitar Rp 200 ribuan, tergantung layanan yang dipilih.
Penting! Tidak Semua SIM Mati Bisa Diperpanjang
Tidak semua kondisi memungkinkan perpanjangan SIM mati. Pemilik SIM hanya bisa memanfaatkan dispensasi jika masa berlaku habis saat layanan tutup.
Jika masa berlaku habis di hari biasa, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Mereka tidak bisa menghindari proses ujian ulang.
Kesimpulan
Syarat dan biaya perpanjang SIM mati 2026 mengikuti aturan yang tegas. Pemilik SIM harus memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Jika mereka terlambat, mereka harus membuat SIM baru. Namun, Polri memberikan solusi melalui dispensasi saat layanan tutup.
Agar lebih praktis, pengendara sebaiknya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir.

